

Tentang Lembaga
Lembaga Adat Basab adalah organisasi resmi yang menaungi dan melestarikan adat istiadat Suku Basab yang tersebar di wilayah 6 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, yaitu Kecamatan Karangan, Kecamatan Sandaran, Kecamatan Bengalon, Kecamatan Kaliorang, Kecamatan Sangkulirang, dan Kecamatan Kaubun, serta Desa Segading, dan Desa Tanjung Mangkalihat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Lembaga ini berperan sebagai penjaga identitas budaya, pelindung hak-hak masyarakat hukum adat, serta motor penggerak pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.
Lembaga Adat Basab menjalankan fungsi ganda:
Pelestarian Budaya – menjaga nilai-nilai, norma, bahasa, tradisi, dan seni budaya Basab agar tetap hidup di tengah modernisasi.
Pengelolaan Sumber Daya Alam – mengatur pemanfaatan dan perlindungan hutan adat, lahan pertanian, perikanan, dan peternakan secara berkelanjutan.
Penguatan Komunitas – membimbing generasi muda agar memahami akar budayanya, sekaligus membuka peluang ekonomi berbasis budaya.



IDENTITAS LEMBAGA
Nama Resmi : Lembaga Adat Istiadat dan Kebudayaan Suku Orang Darat Basab
Akta Notaris : Pengesahan Pendirian Lembaga Adat Istiadat dan Kebudayaan Suku Orang Darat Basab
SK Pengesahan : SK Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XX Nomor: 043/SK-1/XII/2021
Tanggal Berdiri : 11 Januari 2021
Alamat Kesekretariatan : Jl. Air Putih RT 013 / RW 001, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Indonesia – Kode Pos 75617
Kontak :
• Ketua Adat: Brohon Serrin – +62 822-5668-8588
• Kesekretariatan: +62 852-8591-2432
Email : lembagaadatbasab@gmail.com





VISI MISI
Menjaga dan melestarikan adat Basab di Kutai Timur.


MISI
• Mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan diri, harkat, dan martabat masyarakat Suku Orang Darat Basab, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak-haknya.
• Mengembalikan kedaulatan masyarakat Suku Orang Darat Basab untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
• Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan masyarakat Suku Orang Darat Basab, serta mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal, adat istiadat, dan kebudayaan untuk melindungi bumi, air, tanah, dan kekayaan alam di dalamnya.
• Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis berdasarkan kearifan lokal Suku Orang Darat Basab.
• Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Suku Orang Darat Basab.
VISI
Terwujudnya masyarakat Suku Ulun Darat Basab yang:
Beradab
Berbudaya
Berdaya
Mandiri
Sejahtera

SEJARAH SINGKAT


Suku Basab sejak dahulu hidup dengan prinsip menyendiri (isolationist), menjaga jarak dari komunitas besar, dan memegang teguh adat serta tradisi. Pola hidup mereka yang erat dengan alam membuat identitas budaya Basab unik dan sulit ditemui di daerah lain.
Namun, perkembangan industri besar seperti tambang, perkebunan skala luas, dan pembukaan hutan mulai menggeser kehidupan mereka. Program pemukiman modern justru menghilangkan ciri khas budaya, memutus hubungan mereka dengan tanah adat, dan mempercepat hilangnya bahasa, busana, hingga upacara adat.
Melihat ancaman ini, para tokoh adat dan pemerintah desa berinisiatif membentuk Lembaga Adat Basab. Lembaga ini menjadi sarana perjuangan untuk merestorasi adat istiadat, menghidupkan kembali kawasan hutan perlindungan adat, dan membangun kampung adat sebagai pusat budaya yang terintegrasi.

PENDIDIKAN


Pendidikan
• Wajib belajar gratis 12 th
• Pembekalan keterampilan
• Sarjana beasiswaKesehatan
• Sehat siaga keluarga
• Ramuan tradisional
• Pelatihan tenaga kesehatan adat
• Pos kesehatan adatEkonomi
• Wisata adat
• Ekonomi kreatif
• Lumbung adat/bank adatBudaya
• Upacara adat
• Sistem kekerabatan adat (lembaga adat)
• Pendataan warga adat
• Spiritual adat
• Kekayaan potensi sejarah adatPangan
• Pengelolaan mata pencaharian (pertanian, perkebunan dan peternakan)Papan
• Kampung adat
• Rumah layak huni
• Inventarisasi tanah adatAdvokasi dan hubungan masyarakat
• Administrasi kependudukan adat
• Advokasi permasalahan adat
• Kemitraan pemberdayaan

TRADISI KEBUDAYAAN


• Upacara Penetapan & Penobatan Pemimpin Adat – proses sakral yang menandai pergantian kepemimpinan.
• Upacara Pernikahan Adat – menyatukan dua keluarga dengan ritual adat, doa, dan simbol persatuan.
• Upacara Kelahiran – penyambutan anggota baru dengan doa keselamatan.
• Upacara Kematian – penghormatan terakhir bagi leluhur dan anggota yang meninggal.
• Peradilan Adat – mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dan adil.
• Tradisi Berburu dan Meramu – bagian dari mata pencaharian sekaligus wujud harmoni dengan alam.
• Penyambutan Tamu Kehormatan – dilakukan dengan tarian adat, musik tradisional, dan simbol keramahan.
• Pengobatan Tradisional – menggunakan ramuan herbal seperti bribit ujung bribit untuk luka.



Galeri
Momen berharga pelestarian adat dan budaya Basab


